Adakan KTJJ ke-4, Unsyiah Undang Kemenko Perekonomian RI

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) kembali mengadakan kuliah tamu jarak jauh (KTJJ) yang ke-4 selama masa pandemi ini. Sabtu, (18/4/2020)

Kuliah tamu kali ini mengangkat tema “Covid 19: Simalakama Kebijakan Pemerintah”.

Seperti biasa, Wais Alqarni, M.A selaku dosen Ilmu Pemerintahan Unsyiah kembali menjadi moderator dalam proses berjalannya diskusi.

Diskusi ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber sekaligus. Pertama Noor Afif Fauzi, M.A dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Kedua Mochammad Farisi, LL.M dari Universitas Jambi selaku dosen hukum yg sekaligus direktur PUSAKADEMIA. Terakhir, dari praktisi kesehatan yaitu dr. Anandita Putri.

Ketiga pemateri melihat kebijakan pemerintah dari 3 perspektif (ekonomi-hukum-kesehatan)

Pemateri pertama Noor Afif Fauzi mengatakan, pandemi Covid-19 memiliki dampak luas termasuk di sektor ekonomi. Berbagai lembaga keuangan internasional memperkirakan perlambatan ekonomi global akan terjadi pada tahun 2020 ini. Dari yang tadinya diperkirakan tumbuh 3% menjadi kisaran minus 1,1% hingga 2,2%.

Afif melanjutkan, menghadapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah berupaya keras merespon dengan berbagai kebijakan pengamanan.

Ia menambahkan, untuk mencegah krisis di sektor ekonomi misalnya, telah dilakukan upaya kebijakan melalui refocusing alokasi APBN, stimulus fiskal, stimulus moneter, dan sebagainya, telah disiapkan dana Rp 405 trilliun.

Dana tersebut untuk jaring pengaman sosial bagi rumah tangga/individu, jaring pengaman sektor riil untuk dunia usaha dan UMKM, dan jaring pengaman sektor keuangan.

“Bagaimana kesiapan masyarakat beradaptasi dan tetap produktif dalam kondisi yang sulit ini, menjadi prasyarat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari pandemi Covid-19 tersebut”, ungkap mantan aktivis mahasiswa itu.

Dari perspektif hukum, Mochammad Farisi mengemukakan, selama pandemic covid-19 ini pemerintah pusat maupun derah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan.

Dia melanjutkan, seperti membentuk gugus tugas covid-19 berdasarkan Keppres No. 7 & 9 Tahun 2020, membuat protokol kesehatan dan himbauan social distancing, Inpres No. 1/2020 tentang re-focusing anggaran, Keppres No.11/2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, PP 21/2020 tentang PSBB.

Masih dengan Farisi, kemudian Perppu No.1/2020 tentang restrukturisasi APBN untuk penanganan covid-19 dan menganggarkan lebih dari 400 T untuk PKH, JPS, Kartu Prakerja dll.

Kemudian ada Permenkes 9/2020 tentang PSBB, ada juga SE Kemendes No. 8/2020 tentang re-focusing dana desa untuk covid-19, yang paling kontrofersial adalah Permen Hukum & HAM No. 10/2020 tentang asimilasi dan pembebasan napi.

“Kemudian didaerah juga ada kebijakan politik penutupan tempat-tempat usaha, tempat ibadah dan pemberlakuan jam malam, dan lain-lain”, ungkap direktur PUSAKADEMIA.

Pembicara ketiga dr. Anandita Putri memaparkan, di tanah air kasus covid-19 terus meningkat. Banyak orang tanpa gejala saat ini, maka perlu membudayakan prilaku hidup bersih dan sehat serta gunakanlah masker dengan benar agar dapat terhindar dari droplet.

Alumnus Fakultas kedokteran Unsyiah melanjutkan, ikutilah himbauan pemerintah terkait physical distancing, dan bagi yang bergejela segara untuk melaporkan ke petugas kesehatan.

“Hal ini merupakan usaha kita untuk memutuskan rantai penularan covid-19”, tutup dokter di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta itu. (WA)